Jakarta, Gerbongnews.co.id|| – Kasus dugaan korupsi Kepala Desa (Kades) Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah digelar perkaranya di Polda Sulsel pada Selasa kemarin, 14 Januari 2024.
Hasilnya, sebagaimana dikemukakan sumber resmi media ini, jika Kades Ranteballa, ET kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang, terkait pelaksanaan pembayaran pembabasan lahan PT Masmindo Dwi Area.
Hal ini, sehingga melalui rilisnya pada hari ini, Rabu (15/01-2024) Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy sangat mengapresiasi Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, sebab telah memberikan atensi terhadap penanganan kasus dugaan korupsi Kades Ranteballa, sehingga kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Apresiasi yang sama juga dia sampaikan kepada Kapolres Luwu, AKBP Arisandi beserta Kasat Resktim Polres Luwu bersama tim penyidik dan penyidik pembantu Tipikor Polres Luwu, karena kembali membuka proses hukum kasus dugaan korupsi Kades Ranteballa tersebut. Setelah status tersangkanya sempat dibatalkan melalui putusan praperadilan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 10/Pid.pra/2024/Pn.Mks.
Tentunya, kata Bang Foxchy, kita pun tak lupa mengapresiasi Dirkrimsus Polda Sulsel beserta Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Sulsel dan jajajarannya bersama segenap tim yang terlibat dalam melaksanakan pengawasan dan mengasistensi penanganan perkara kasus dugaan korupsi ini.
Soalnya, lanjutnya, selama ini tak jarang yang beranggapan bahwa ada kekuatan siluman tertentu yang disinyalir mem-beckengi kasus Kades Ranteballa tersebut, akibat tampak seolah begitu alot proses penanganan hukumnya pada tingkat penyidikan.
Hal itulah yang membuat Anggota DPR-RI Dapil III Sulsel, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang (JFK) sampai menyempatkan diri menemui Kapolda Sulsel pada November 2024 lalu, untuk membahas progres penanganan kasus dugaan korupsi Kades Ranteballa tersebut.
“Kita selaku kalangan pegiat anti korupsi sekali lagi menyampaikan apresiasi yang tak terhingga kepada Kapolda Sulsel atas atensi yang telah diberikan, menyebabkan Kades Ranteballa kembali ditetapkan sebagai tersangka,” tutur salah satu pegiat civil society (Masyarakat sipil) yang juga kerap disapa Bang Ories ini.
“Tentunya kita juga tak lupa menyampaikan apresiasi kepada Pak JFK, sebab hanya satu-satunya Anggota DPR-RI Dapil III Sulsel yang peduli terhadap tuntutan aspirasi masyarakat adat, terkait dengan warisan tanah adatnya yang diduga kuat telah ditransaksikan dengan cara menggunakan dokumen palsu, untuk memperoleh harga pembayaran kompensasi lahan dari PT Masmindo,” tuturnya.
Menurutnya, jadi dengan turun gunungnya JFK, selaku anggota Komisi I DPR-RI untuk mensupport proses penanganan hukum Kades Ranteballa, maka kembali ditetapkan sebagai tersangka. Bukan semata karena faktor Beliau sebagai bagian kerabat dari keluarga masyarakat adat Ranteballa. Akan tetapi Beliau menurut perannya sebagai salah satu anggota legislatif pusat, sehingga peduli untuk turun gunung mensupport proses penanganan hukum Kades Ranteballa tersebut.
Bang Ories pun juga sangat berharap kepada para Anggota DPR-RI Dapil Sulsel lainnya, khususnya lagi putra dari Wija To Luwu agar juga peduli terhadap masifnya kasus dugaan mafia tanah yang sangat merugikan masyarakat adat di Luwu seperti ini.
“Soalnya, kasus yang menjerat Kades Ranteballa itu, hanyalah baru sebahagian kecil dari kasus-kasus dugaan mafia tanah yang disinyalir timbul pada wilayah operasional Proyek Awak Mas di Luwu tersebut,” ungkapnya.
Ia pun lalu menambahkan, jika dirinya dalam kapasitasnya sebagai Aktivis Pembela Arus Bawah akan segera menyampaikan surat apresiasi kepada Kapolda Sulsel dan Kapolres Luwu atas ditetapkannya kembali Kades Ranteballa sebagai tersangka.
“Ya, tentunya pula kita sangat berharap agar kasus dugaan mafia tanah yang sangat disinyalir pula melibatkan pihak-pihak lainnya, terkait pelaksaan pembabsan lahan PT Masmindo ini supaya juga dapat diusut tuntas secara hukum,” pungkasnya.