Pemerintah Desa Kurrusumanga Diminta Mengevaluasi Proses Rekrutmen Sekretaris dan Bendahara, Diketahui Memiliki Hubungan Darah Dengan Kepala Desa, DPRD Luwu Keluarkan Rekomendasi

oleh -53 Dilihat
oleh

Luwu, Gerbongnews.co.id – 24 November 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu melalui Komisi I resmi mengeluarkan rekomendasi tegas kepada Pemerintah Desa Kurrusumanga, Kecamatan Belopa, menyusul hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa, 18 November 2025.

RDP tersebut menghadirkan berbagai unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Kepala Inspektorat, Kepala Dinas PMD, Kabag Hukum Setda Luwu, Kepala Desa, Ketua BPD Desa Kurrusumanga, serta tokoh masyarakat desa setempat. Rapat ini digelar untuk membahas sejumlah persoalan terkait pengelolaan Dana Alokasi Desa di Kurrusumanga.

Setelah mendengar tanggapan, masukan, dan laporan dari peserta rapat, Komisi I DPRD Kabupaten Luwu menyimpulkan empat rekomendasi penting, yaitu:

DPRD merekomendasikan Pemerintah Desa Kurrusumanga untuk mengevaluasi proses rekrutmen Sekretaris dan Bendahara Desa yang diketahui memiliki hubungan darah dengan Kepala Desa. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan dugaan praktik nepotisme.

Pemerintah Desa Kurrusumanga juga diminta segera membayarkan hak pegawai syara’ serta guru mengaji yang dilaporkan belum menerima insentif selama satu tahun anggaran.

Setelah penetapan pagu Anggaran ADD dan DD, DPRD meminta agar pemerintah desa aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait jumlah Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, termasuk rencana kegiatan tahun 2026.

Pemerintah Desa Kurrusumanga direkomendasikan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta melibatkan masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan desa.

Rekomendasi tersebut disampaikan dan ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Luwu, Ahmad Gazali, SE, sebagai bentuk tindak lanjut dari aspirasi dan keluhan masyarakat Desa Kurrusumanga.

DPRD berharap Pemerintah Desa Kurrusumanga segera menindaklanjuti rekomendasi ini demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, transparan, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.