Luwu,– Menanggapi pemberitaan berandasulsel.com yang menyebutkan dugaan malpraktik yang dilakukan oleh seorang dokter mata di salah satu rumah sakit swasta di Kabupaten Luwu, pihak yang bersangkutan memberikan klarifikasi bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan perlu diluruskan agar tidak menyesatkan masyarakat.
Dokter Fahmiyanti, Sp.M, yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya, menegaskan bahwa setiap prosedur operasi mata yang dilakukan di rumah sakit telah sesuai dengan standar medis dan berdasarkan diagnosis serta persetujuan pasien.
“Setiap tindakan medis, termasuk operasi mata, dilakukan melalui prosedur yang jelas, termasuk pemeriksaan awal, penjelasan kepada pasien, serta persetujuan tertulis sebelum tindakan dilakukan. Kami memiliki rekam medis yang lengkap sebagai bukti,” jelasnya.
Terkait pernyataan salah satu pasien, HJ (60), yang mengaku mengalami kebutaan setelah operasi, Dokter Fahmi menjelaskan bahwa kondisi pasien sebelum dan sesudah operasi harus dikaji lebih dalam. Ia mengatakan, butuh identitas lengkap pasien agar rekam medisnya bisa dibuka.
“Ada banyak faktor dapat mempengaruhi hasil operasi, seperti kondisi medis pasien, respons tubuh terhadap tindakan, serta perawatan pascaoperasi. Tidak semua kasus bisa disamaratakan,” tambahnya.
Selain itu, mengenai permintaan surat rujukan yang dikatakan tidak diberikan, Dokter Fahmi menegaskan bahwa keputusan merujuk pasien ke fasilitas lain didasarkan pada indikasi medis.
“Kami tidak pernah menolak rujukan tanpa alasan yang jelas. Jika dalam pemeriksaan pasien masih bisa ditangani di rumah sakit kami, tentu kami berupaya memberikan perawatan terbaik tanpa harus merujuk ke tempat lain,” ujarnya.
Sementara itu, terkait keluhan pasien lain, IW (30), yang merasa penglihatannya tidak membaik setelah operasi katarak, Dokter Fahmi menjelaskan bahwa operasi katarak memiliki berbagai kemungkinan hasil.
“Operasi katarak bertujuan untuk mengangkat lensa yg keruh supaya penglihatan menjadi jernih, tetapi ada kondisi tertentu pasca operasi yg bisa mempengaruhi penglihatan, seperti infeksi, gangguan refraksi, atau gangguan retina yg sebelumnya tidak bisa terdeteksi karen lensa yang keruh,” Terangnya.
Dokter Fahmi menegaskan bahwa sampai saat ini dirinya dan pihak rumah sakit belum pernah mendapat komplain dari keluarga pasien terkait hal ini. dan ia menyebut siap memberikan klarifikasi lebih lanjut kepada pihak terkait dan meminta agar pemberitaan yang menyangkut nama baiknya tetap berpegang pada fakta yang akurat.
“Saya terbuka untuk dikonfirmasi dengan data pasien yang jelas. Jika informasi yang disebarkan tidak akurat dan cenderung mencemarkan nama baik, tentu saya akan mempertimbangkan langkah hukum,” tegasnya.
Klarifikasi ini, masyarakat bisa mendapatkan informasi yang berimbang dan tidak mudah terpengaruh oleh pemberitaan yang belum terverifikasi secara menyeluruh. (Lap. Basnawir)